SALINAN
PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG
LAMBANG DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
LAMBANG DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KAYONG UTARA,
Menimbang : a. bahwa bentuk, warna dan ukuran Lambang Daerah mengandung arti dan makna
yang merupakan simbol resmi Daerah;
b. bahwa untuk keseragaman dan tertib penggunaan Lambang Daerah, maka
b. bahwa untuk keseragaman dan tertib penggunaan Lambang Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten
Kayong Utara, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
Kayong Utara, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah
Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah
Kabupaten Kayong Utara;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4220);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Indonesia Nomor 4220);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong
4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong
Utara di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4682);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1635);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
Negara Republik Indonesia Nomor 1635);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang
Daerah Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara
Tahun 2008 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 19);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang
(Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 19);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 20).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
dan
BUPATI KAYONG UTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
dan
BUPATI KAYONG UTARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2008 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf f dan huruf l diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf m,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Lambang Daerah terdiri atas 12 (dua belas) Simbol.
(2) Lambang Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari :
a. Gambar Bintang Segi 5 (lima) berwarna kuning emas;
b. Gambar Padi berwarna kuning berjumlah 17 (tujuh belas) butir;
c. Gambar Kapas berwarna putih berjumlah 8 (delapan) butir berkelopak warna hijau;
d. Gambar Kelapa berbuah 4 (Empat) berpelepah 5 (lima);
e. Gambar Lima Baris Gelombang / Riak;
f. Gambar Gunung berwarna hijau bersusun 3 (tiga);
g. Gambar Dua Bagian Gapura dan Gerigi Mesin berjumlah 8 (delapan) berwarna kuning dan hitam;
h. Gambar Roda Kendali dan Kompas;
i. Gambar Lingkaran Pita berbentuk Kendi;
j. Enam warna yang terkandung pada Lambang Kabupaten Kayong Utara;
k. Gambar Gapura sebelah kanan dan kiri masing-masing 6 (Enam) pilar;
l. Tulisan Tahun 2007 dengan jenis huruf Arial;
m. Tulisan Kabupaten Kayong Utara dengan jenis huruf Arial Narrow.
(2) Lambang Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari :
a. Gambar Bintang Segi 5 (lima) berwarna kuning emas;
b. Gambar Padi berwarna kuning berjumlah 17 (tujuh belas) butir;
c. Gambar Kapas berwarna putih berjumlah 8 (delapan) butir berkelopak warna hijau;
d. Gambar Kelapa berbuah 4 (Empat) berpelepah 5 (lima);
e. Gambar Lima Baris Gelombang / Riak;
f. Gambar Gunung berwarna hijau bersusun 3 (tiga);
g. Gambar Dua Bagian Gapura dan Gerigi Mesin berjumlah 8 (delapan) berwarna kuning dan hitam;
h. Gambar Roda Kendali dan Kompas;
i. Gambar Lingkaran Pita berbentuk Kendi;
j. Enam warna yang terkandung pada Lambang Kabupaten Kayong Utara;
k. Gambar Gapura sebelah kanan dan kiri masing-masing 6 (Enam) pilar;
l. Tulisan Tahun 2007 dengan jenis huruf Arial;
m. Tulisan Kabupaten Kayong Utara dengan jenis huruf Arial Narrow.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Ukuran, bentuk, gambar dan warna Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Ukuran, bentuk, gambar dan warna Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara.
Ditetapkan di Sukadana
pada tanggal 27 Mei 2013
BUPATI KAYONG UTARA,
pada tanggal 27 Mei 2013
BUPATI KAYONG UTARA,
ttd
HILDI HAMID
Diundangkan di Sukadana
pada tanggal 27 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KAYONG UTARA,
pada tanggal 27 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KAYONG UTARA,
HENDRI SISWANTO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2013 NOMOR 5
LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
NOMOR : 5 TAHUN 2013
TANGGAL : 27 MEI 2013
NOMOR : 5 TAHUN 2013
TANGGAL : 27 MEI 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
UKURAN, BENTUK, GAMBAR DAN WARNA
LAMBANG DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
LAMBANG DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Silahkan Di copy dan disave lambangnya
Ttd
Irawansah